Lingkup Kerja

Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan ITAH BATUAH Pasal 3 tentang Kegiatan, Yayasan dapat menjalankan kegiatan sebagai berikut :

A. DALAM BIDANG SOSIAL

  1. Mendirikan Pendidikan Formal dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Perguruan Tinggi/Akademi serta Sekolah Kejuruan;
  2. Mendirikan Pendidikan non Formal seperti Lembaga Kursus Ketrampilan, Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Terpadu Masyarakat, Lembaga Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja Masyarakat, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pendidikan Anak Usia Dini dan kursus-kursus ketrampilan yang lain;
  3. Mendirikan Balai Kesehatan Masyarakat dan melaksanakan pelayanan Kesehatan masyarakat melalui Bakti Sosial;
  4. Melestarikan dan mengembangkan seni, budaya dan olahraga masyarakat setempat;
  5. Mendirikan Perpustakaan (Taman Bacaan);

B. KEMANUSIAAN;

  1. Mendirikan Rumah Singgah;
  2. Mendirikan tempat penampungan pengungsi;
  3. Kegiatan untuk menegakkan Hak Azasi Manusia (HAM);
  4. Kegiatan yang berkenaan dengan lingkungan hidup diantaranya melaksanakan studi analisis mengenai dampak lingkungan;
  5. Peduli pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang tidak mampu;
  6. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lenbaga /badan yang kegiatannya sama.
Powered by Blogger.